Nazaruddin Beberkan Bukti Penyerahan Uang ke Erman Suparno
Terpidana kasus dugaan suap wisma atlet, M Nazaruddin merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
KPK menduga, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS yang melibatkan pejabat Kemenakertrans, Timas Ginting. Timas sendiri telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Timas terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) PLTS. Akibatnya, dari proyek senilai Rp 8,9 miliar itu, beberapa orang dan mendapat untung tidak wajar. Semisal keuntungan PT Alfindo Nuratama sebesar Rp 2,7 miliar.
PT Alfindo adalah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT Anugerah Nusantara (Grup Permai) milik Nazaruddin dan Neneng.
Peminjaman bendera oleh Direktur Administrasi Grup Permai, Marisi Martondang untuk digunakan karyawan Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.
Setelah mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo mensubkontrakkan pekerjaan proyek tersebut ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai Rp 5,29 miliar.
Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari Kemennakertrans sebesar Rp 8,9 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.
BACA JUGA: