Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permendikbud Penanganan Tawuran Segera Diterbitkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan

zoom-in Permendikbud Penanganan Tawuran Segera Diterbitkan
Tribun
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang pencegahan kekerasan dan tawuran pelajar, serta penanganannya. Termasuk diantaranya mengatur soal sanksi yang dapat dijatuhkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengatakan instrumen kebijakan tersebut dibuat untuk mempersiapkan peserta didik agar tidak terkontaminasi hal-hal buruk, terutama terkait dengan kekerasan, dan perkelahian pelajar.

Permendikbud itu nantinya akan berlaku untuk seluruh pihak, mulai dari murid, orangtua, guru, OSIS, hingga kepala sekolah, tentang apa langkah-langkah yang harus dilakukan jika terjadi tawuran. "Bentuknya seperti SOP, termasuk juga mengatur sanksi. Jadi semuanya terbuka untuk diberi sanksi, murid, guru, kepsek, juga institusi sekolah itu sendiri," terang Nuh, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/10/2012) malam.

Tujuan dan tema besar dari Pemendikbud itu di antaranya untuk semakin menegakkan disiplin di dalam sekolah. Selain itu, akan ditekankan bagi seluruh sekolah untuk mulai membangun jejaring antar sekolah. "Salah satunya dengan membuat kegiatan antar sekolah, agar hubungan antar sekolah semakin kuat dan saling mengenal," tandasnya.

Regulasi baru itu juga nantinya dapat bermanfaat untuk memberi dukungan penuh terhadap kepolisian untuk memberi hukuman pada pihak-pihak yang bersalah. "Ini semua dilakukan, karena basisnya kecintaan kita pada adik-adik semua agar tidak terjebak dalam yang negatif," tegas Nuh.

Berita Terkait: Tawuran Pelajar

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas