Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RUU Kamnas Ancam Kebebasan Masyarakat

ketentuan-ketentuan dalam pasal RUU Kamnas pro terhadap investasi asing dan bertentangan dengan prinsip HAM

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA --Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) untuk disahkan menjadi Undang-undang.

LS-ADI menilai, ketentuan-ketentuan dalam pasal RUU Kamnas pro terhadap investasi asing dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia ini. Suara penolakan LSM ini, sempat disuarakan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Rabu (3/10/2012)

Koordinasi aksi LS-ADI, Saiful Munir menjelaskan, pasal 20 poin 3 RUU Kamnas cenderung mengamankan seluruh pembangunan nasional dari ancaman, hambantan dan gangguan. Ancaman hambatan dan gugatan terhadap pembangunan nasional, Saiful mengingatkan, sudah pasti disebut ancaman keamanan nasional.

"Sementara di lain pihak arah pembangunan kita terangkum dalam master plan perluasan dan percèpatan ekonomi Indonesia yang akan mengeruk sumber daya alam energi di negeri ini jelas pro terhadap asing," ujarnya.

Ditembahkan,  pada pasal 17 dan 54 RUU Kamnas berpotensi pada kembalinya militer dalam mencampuri sosial kemasyarakatan. Ini, tambahnya, mengancam kebebasan masyarakat.

"Kegiatan-kegiatan kritis masyarakat sipil seperti kelompok aktivis mahasiswa, jurnalis, petani dan buruh akan terancam. Makanyam, Kami sejak tahun 1999 menolak RUU ini," ujar Saiful.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas