Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suruhan PT Bhakti Investama Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suruhan PT Bhakti Investama Dituntut 5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), James Gunardjo selama lima tahun penjara.

Selain itu, James juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa James Gunardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Medi Iskandar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Jaksa menilai Advisor PT Agis Elektronik itu terbukti memberikan uang Rp 280 juta kepada Tommy Hindratno selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak. Pemeberian dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan memberi hadiah atau janji yang dilakukan terdakwa kepada pegawai Ditjen Pajak telah memenuhi unsur pada dakwaan pertama primer Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa telah memberikan hadiah atau janji kepada Tommy karena Tommy telah memberikan data dan informasi mengenai hasil pemeriksaan pajak, dan Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak (SKPLB) PT BHIT. Padahal, lanjut Jaksa, perbuatan itu diketahui Tommy bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010. 

"Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan sengaja dan dilakukan terdakwa secara sadar untuk membantu klaim kelebihan bayar pajak PT Bhakti Investama, padahal perbuatan itu melanggar Undang-undang," kata Jaksa.

BERITA TERKAIT

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa menguraikan beberapa pertimbangan.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa menjadi fokus karena telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Apalagi perbuatan ini juga berkaitan dengan pegawai pajak, Tommy Hindratno.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa  tidak mengakui perbuatannya. selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,  memberikan keterangan yang berbelit-belit dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Untuk hal-hal yang meringankan, jaksa tidak dipertimbangkannya.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, baik terdakwa maupun Penasehat Hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya.

"Kami akan sampaikan pledoi," kata James kepada majelis hakim.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas