Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bibit Samad: Seharusnya Polri Berhenti Menyidik

Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, meminta korpsnya, Polri, menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi Simulator SIM saat tahu

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bibit Samad: Seharusnya Polri Berhenti Menyidik
Tribunnews.com/Herudin
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, meminta korpsnya, Polri, menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi Simulator SIM saat tahu KPK sudah mulai menangani kasus yang sama.

Bibit menegaskan, bahwa hal itu sudah diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saat ini aplikasi dari aturan saja yang belum benar. Artinya, kalau KPK sudah melakukan penyelidikan, lembaga penegak hukum yang lain berhenti. Itu ketentuan Pasal 50 UU KPK. Seharusnya polisi dan jaksa berhenti menangani kasus itu," ujar Bibit.

Kewenangan KPK untuk penanganan kasus yang sama dengan yang dilakukan lembaga penegak lain, diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ayat 3 menyebutkan, "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Pasal 4 mempertegas, "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan."

Diketahui, saat ini KPK dan Polri sama-sama menangani kasus simulator SIM Polri dengan tersangka yang sama atau nebis in idem. "Seharusnya polisi berhenti menyidik," tegas Bibit.

BERITA TERKAIT

Bibit yang juga purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu meminta korps asalnya itu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kalau Polri sudah tahu undang-undang itu, kenapa Polri masih menangani? Coba Anda cari tahu jawabannya. Saya enggak bisa asal ngomong, jawaban itu kan harus berdasarkan fakta," kata Bibit.

Polri menyatakan lebih dulu melakukan penyelidikan atas kasus di insitusinya itu?

"Apapun tahapannya, kalau sudah ditangani KPK, yang lain berhenti. Baca undang-undangnya, Pasal 50 itu. Kalau KPK sudah menangani, mau dia sudah penyelidikan segala macam, itu harus stop," tegas Bibit.

Bibit meminta pimpinan Polri legowo dengan mengacu perundang-undangan itu untuk menghentikan penangan kasus simulator SIM itu.

"Biarkan saja KPK melakukan penyidikan. Nanti deh baru tahu, oh ternyata begini toh," ucap mantan Wakil Ketua KPK bidang penindakan itu.

"Itu undang-undang yang mengatakan. Saya berharap polisi baik, saya juga dari polisi. Tapi, ikuti aturan perundang-undangan dong," tandasnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas