Dua Saksi Mahkota Bersaksi di Sidang Angie Hari Ini
Sidang perkara suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan anggaran
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dengan terdakwa Angelina Sondakh berlajut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Kamis (4/10/2012).
Agenda masuk pembuktian dengan mendengarka keterangan saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Rencananya Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup) dan Oktarina Furi (Staf Keuangan Permai Grup)," kata anggota Penasehat Hukum Angelina, Armand Jauhari.
Saksi yang dihadirkan JPU ini merupakan saksi perdana dalam sidang terdakwa Angelina Sondakh, setelah dalam sidang putusan sela pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Hakim Sudjatmiko menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Keduanya pun merupakan saksi mahkota atau kunci membongkar perkara suap Wisma Atlet Sea Games tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus mantan Aggota Banggar DPR ini merupakan pengembangan dari kasus suap Wisma Atlet yang telah menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Angelina didakwa telah menerima suap dalam pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu anggota DPR menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 12,58 miliar dan 2,3 juta dollar Amerika dari Permai Grup, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa pekan lalu.
Jaksa menilai, pemberian uang itu diduga merupakan imbalan atau fee kepada terdakwa berkaitan dengan kewenangannya sebagai Banggar dan Koordinator Pokja Komisi 9 DPR.
Karena terdakwa telah menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek-proyek pada perguruan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora, dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa mendakwa mantan Putri Indonesia itu dengan dakwaan alternatif, Yakni Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait: Angelina Sondakh Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.