Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Misbakhun Berharap Partainya Beri Keputusan Cepat

Misbakhun berharap partainya, PKS, tak menggantung nasibnya pasca putusan PK Mahkamah Agung

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Muhammad Misbakhun berharap partainya, PKS, tak menggantung nasibnya pasca putusan PK Mahkamah Agung yang membebaskannya dari segala tuduhan.

Ia pun berharap kepada para elit PKS untuk tidak takut mengambil keputuan apapun yang akan diambil nanti. "Saya berharap fraksi PKS segera menentukan status saya. Apapun yang diputuskan akan saya terima," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (5/10/2012).

Yang diharapkan, lanjutnya, hanyalah sebuah kejelasan putusan yang membebaskan dirinya dari tuduhan pemalsuan LC di Bank Century. Eksekusi putusan itu, Misbakhun menambahkan, akan memperjelas bagaimana dirinya harus membangun hdiupnya ke depan.

"Saya bukan berniat mengejar-ngejar jabatan atau kursi DPR. Yang saya inginkan hanyalah kepastian. Dan saya kira tak seharusnya sikap fraksi itu ditentukan lama sekali. Terkecuali, memang ada sesuatu kekuatan lain yang mengarahkan agar nasib saya digantung terus," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, saat masih diproses hukum, Misbakhun dipecat lalu dimintakan pergantian antar waktu (PAW) di DPR oleh PKS pada Mei 2011, bersamaan dengan panasnya hubungan pemerintah dengan PKS.

Saat itu, isu beredar kencang seluruh menteri PKS akan dilengserkan dari kabinet karena kerasnya hantaman PKS  terhadap pemerintah dalam kasus Century dan Pansus Mafia Pajak.

Misbakhun memang menjadi sosok yang paling keras mendorong penuntasan kasus Century, dan menjadi Tim Sembilan mengisiasi Pansus Hak Angket Century, bersama rekan separtainya Fahri Hamzah.

Rekomendasi Untuk Anda

Misbakhun lalu di-PAW, Fahri digeser dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR. Tak lama kemudian, Presiden SBY mengumumkan reshuffle kabinet dimana seluruh menteri dari PKS tetap bertahan.

Dasar untuk melakukan PAW adalah putusan kasasi MA yang memvonis Misbakhun bersalah dalam kasus pemalsuan LC di Bank Century. Pada Juli 2012, hasil sidang PK MA memutuskan Misbakhun tak bersalah, dan memerintahkan rehabilitas nama dan posisinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas