Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JAT: Pemindahan Baasyir ke Nusakambangan adalah Penculikan

Pemindahan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dari Rutan Bareskrim Mabes Polri Jakarta ke lapas di Pulau Nusakambangan Cilacap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemindahan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dari Rutan Bareskrim Mabes Polri Jakarta ke lapas di Pulau Nusakambangan Cilacap mendapatkan protes keras. Protes datang dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), organisasi yang didirikan Ba'asyir di Solo.

Karena tak ada pemberitahuan, JAT menganggap pemindahan tersebut sebagai bentuk pemaksaan bahkan penculikan. Juru Bicara JAT, Sonhadi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Tim Pembela Muslim (TPM) akan meminta penjelasan kepada Mabes Polri.

"Pemindahan paksa ini bisa dikatakan bentuk penculikan. Kami akan minta penjelasan," kata Sonhadi, Sabtu (6/10/2012).

Sebelum pemindahan itu, pihak keluarga sebenarnya sudah meminta kepada Kemenkumham agar Ba’asyir ditahan di rutan yang dekat dengan keluarga, misal Semarang atau Solo.

"Tapi belum ada jawaban, malah dipindah duluan. Apa pemindahan ini ada kaitannya dengan peringatan tragedi bom Bali," ujar Sonhadi.

Menurut Sonhadi, saat pemindahan Jumat (5/10/2012) malam, keluarga di Solo sama sekali tak mendapatkan pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis. Ia yang saat itu berada di Jakarta dan mendapatkan kabar langsung bertolak ke Bareskrim.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saat dipindahkan, Beliau hanya memakai sarung dan baju koko putih. Beliau dibawa masuk ke mobil menempati kursi pojok belakang dipepet dua orang," katanya yang hanya bisa melihat dari kejauhan, Sabtu (6/10/2012). Saat dipindahkan tersebut, Ba’asyir sedang mengalami sakit buang air dan keram di sejumlah anggota tubuh.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas