Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Pol Didik Purnomo akan Bebas?

Penanganan kasus simulator SIM tahun anggaran 2011 telah disepakati untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Brigjen Pol Didik Purnomo akan Bebas?
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Brigjen Pol Didik Purnomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus simulator SIM tahun anggaran 2011 telah disepakati untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, mengenai penyerahan tersangka dari Polri ke KPK masih menuai perbincangan. Pasalnya, dua dari tiga tersangka yang sama-sama ditangani KPK-Polri sebelumnya, telah ditahan oleh penyidik Polri.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Polri dan Kejaksaan. Karenanya, akan melakukan perundingan kembali guna mencari formula tersebut.

"Ini kan belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri, tentu jalan keluarnya bisa ditempuh melalui komunikasi, koordinasi," kata Johan di kantornya, Jakarta, Selasa, (9/10/2012).

Saat ditanya lebih jauh, mengenai persiapan yang akan ditempuh KPK, Johan menyatakan pihaknya belum mendapat jalan keluar itu saat ini.

Bahkan, ia tak akan berspekulasi lebih jauh, bilamana menggunakan upaya mengeluarkan sementara para tersangka tersebut.

"Ya intinya, itu bisa dijawab dengan langkah koordinasi," kata Johan.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus Simulator SIM ini, KPK dan Polri sama-sama menetapkan Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Punomo dan Budi Santoso Direktur PT Citra Mandiri Metalindo.

Dari penyidikan yang dilakukan Polri, Didik dan Budi telah dilakukan penahanan. Sementara, Bambang masih menjalani masa pidananya. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Didik dan Budi, serta satu tersangka lagi Irjen Pol Djoko Susilo.

Hal ini tentu saja bermasalah, mengingat waktu penahanan dalam tingkat penyidikan juga diatur dalam KUHP, dengan batas waktu paling lama 50 hari.

Apakah Didik dan Budi akan bebas sementara?

"Semua akan terurai, terjawab dengan melakukan koordinasi," tegas Johan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas