Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Siap Serahkan Brigjen Pol Didik Kepada KPK

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan tiga tersangka

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Polri Siap Serahkan Brigjen Pol Didik Kepada KPK
TRIBUNNEWS/Edwin Firdaus
Beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kontainer yang berisi barang bukti dari hasil penggeledahan di Korlantas Mabes Polri beberapa waktu lalu, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2012) sore. KPK akhirnya membongkar barang bukti tersebut untuk dipelajari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi Korlantas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Suhardi Aliyus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini akan bersinergi baik dengan KPK dalam rangka memberantas korupsi.

"Kita akan laksanakan arahan Presiden," ucap Suhardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Untuk penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM, Polri segera berkoordinasi dengan KPK untuk mekanisme penyerahan para tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan.

"Kita menyerahkan lengkap dengan masa penahanannya sehingga berkasnya nanti KPK yang melanjutkannya. Cuma mekanisme yang diatur kemudian," ucap Suhardi.

Penyerahanan kasus tersebut, kata Suhardi, harus cermat dan teliti karena penyidikan sudah dilakukan Bareskrim, termasuk orangnya sudah ditahan.

Berita Rekomendasi

"Kita koordinasi dengan Kejagung (Kejagung) dan pengadilan karena sudah ada perpanjangan penahanan sehingga kita akan laksanakan sinergi dan menyerahkan kepada KPK sesuai koridor hukum dan tidak dipersalahkan di kemudian hari, supaya nanti kita tidak melanggar hukum," terang Suhardi.

Kemudian Polri juga menyepakati akan menyerahkan tiga tersangka simulator SIM yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangkan oleh KPK, yakni Brigjen Pol Didik Poernomo, Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang.

"Disepakati juga, sesuai dengan kata Pak Bambang Widjojanto, soal tersangka DS dan tiga lagi tersangka lainnya akan diserahkan ke KPK," ujar Suhardi.

Sementara untuk tersangka Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan tetap akan ditahan dan ditangani di Mabes Polri.

"Kan yang diserahkan jelas DS (Djoko Susilo) dan tiga orang lainnya (Didik Poernomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso). Sisanya di Bareskrim," ujar Suhardi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya dugaan suap, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.

Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

Ketegangan antara KPK dan Polri dimulai saat KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas Polri terkait kasus Simulator SIM.
KPK dan Polri, Senin (30/7/2012) melakukan pertemuan di ruang Kapolri sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kedatangan pimpinan KPK Abraham Samad diterima langsung Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo yang didampingi Kabareskrim Polri.

Polri mengklaim dalam pertemuan tersebut dilakukan pembicaraan mengenai penanganan kasus korupsi di Korlantas. Namun, dalam pertemuan tersebut Polri membantah adanya permohonan izin dari KPK untuk menggeledah Korlantas.

Pada hari yang sama, justru KPK melakukan penggeledahan di Korlantas sampai akhirnya terjadi kesalahpahaman antara Polri dan KPK.
Kabareskrim Polri saat itu langsung turun untuk membicarakan penggeledahan tersebut dengan tiga pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas pada Selasa (31/7/2012) dini hari.

Polri semakin geram setelah KPK mengumumkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus Simulator SIM tersebut dalam jumpa persnya di Gedung KPK bersama perwakilan Polri setelah melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, Selasa (31/7/2012) pagi.

Kemudian pada sore harinya, sekitar pukul 14.30 WIB pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto datang ke Mabes Polri bertemu dengan Kapolri membicarakan penanganan kasus tersebut dan penyitaan barang bukti di Korlantas.

Pertemuan tersebut disepakati bahwa barang bukti dibawa KPK untuk di verifikasi. Kemudian dalam penanganan kasusnya KPK menangani Irjen Pol Djoko Susilo, sementara Polri menangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke bawah dalam tender proyek alat simulator SIM tersebut.

Kemudian, Rabu (1/8/2012) penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai PPK dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya.

Lalu Bambang Santoso sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.

Setelah itu, pada 3 Juli 2012 Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman pun menggelar jumpa pers menyikapi polemik penanganan kasus tersebut.

Dalam jumpa persnya Polri menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut dan tidak akan memberikan kasus yang ditanganinya kepada KPK.

Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB penyidik Bareskrim Polri pun menahan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Bambang Susanto.

Keinginan Polri dan KPK yang sama-sama ngotot ingin menangani kasus tersebut menjadi sorotan media, bahkan Menkopolhukan Djoko Suyanto pun angkat bicara menengahi perseteruan tersebut dengan melakukan jumpa pers pada Sabtu (4/8/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas