Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nazaruddin: Saya akan Perjelas Peran Anas dan Saan

Nazaruddin berjanji akan membuka lebar-lebar peran Saan terkait proyek PLTS di Kemenakertrans 2008.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

Baca juga di Tribun Jakarta Digital

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin tetap kukuh menuding koleganya, Wasekjen PD Saan Mustofa, terlibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans 2008.

Kali ini, Nazaruddin berjanji akan membuka lebar-lebar peran Saan terkait proyek PLTS di Kemenakertrans 2008."Saya akan memperjelas peran Anas dan Saan," kata Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/10/2012) kemarin.

Sebelumnya, Nazaruddin menuding Saan mengikuti pertemuan membahas proyek bersama Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan bekas Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno. Bahkan Saan, menyerahkan 50 ribu dolar AS ke Erman agar mendapatkan proyek itu.

"Ada kuitansi yang diambil Saan di perusahaan. Langsung duitnya diserahkan ke Erman Suparno. Ada kuitansinya," kata Nazaruddin.

Menurutnya, pertemuan Anas, Saan dan Erman berlangsung di kediaman Erman. Pertemuan itu diatur langsung Anas.

"Pertemuan itu yang ngatur semua Mas Anas. Waktu itu ketemu saya, Erman, terus Saan. Tapi yang ngatur proyek PLTS itu Mas Saan," ucap Nazaruddin

Rekomendasi Untuk Anda

Saan sendiri sudah diperiksa KPK. Saan pun membantah terlibat kasus itu.

Proyek PLTS di Kemnakertrans telah menyeret istri Nazaruddin, Nenang Sri Wahyuni sebagai tersangka. Neneng ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2011 lalu.

Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya, 20 tahun penjara. Adapun kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 3,8 miliar.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas