Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presidential Threshold Tidak Sesuai Konstitusi

Mulyana Wirakusumah, Direktur Seven Strategic Studies, mengatakan dalam praktek ketatanegaraan negara-negara demokrasi tidak dikenal adanya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulyana Wirakusumah, Direktur Seven Strategic Studies, mengatakan dalam praktek ketatanegaraan negara-negara demokrasi tidak dikenal adanya 'Presidential Threshold' atau batas ambang pencalonan presiden.

"Pembatasan pencapresan diatur dengan menetapkan ambang batas parlemen, adanya primary elections (tertutup, setengah tertutup, terbuka atau setengah terbuka) untuk pembentukan Blok atau Koalisi Parpol pengusung Capres," ujarnya saat menggelar diskusi publik menyoal presidential threshold, menjaring capres pilihan rakyat, Hotel Acasia, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).

Konstruksi hukum 'Presidential Threshold', jelas Mulyana,  bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 c ayat (1), pasal 28 d ayat (1) UUD 1945.

Kerugian konstitusional baik bagi parpol peserta pemilu maupun bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dapat mengikuti Pemilu Presiden sangat jelas.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 066/PUU-III/2005 dan putusan MK No. 11/PUU-X/2007 ditentukan antara lain, kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi.

"Putusan MK No. 15/PUU-IX/2011 juga dimuat konsiderasi parpol tidak saja menjadi infrastruktur demokrasi, tetapi juga sudah menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang ditetapkan dalam UUD 1945. Selanjutnya pertimbangan MK menyatakan oleh karena itu parpol harus mendapat kepastian hukum mengenai hak konstitusionalnya," ujar pria berambut gondrong itu.

Perubahan ketiga UUD 1945 dikatakan Mulyana mengatur dalam pasal 6A ayat (2), pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum interpelasi pasal tersebut sangatlah jelas.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam aturan tersebut menjelaskan yang dimaksud pemilihan umum adalah pemilu legislatif. Sebelum pelaksanaan pemilihan umum legislatif, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu mengusulkan pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden.

Untuk syarat-syarat formal sebagaimana sekarang diatur dalam UU No 42/2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 5 haruslah diubah dengan syarat-syarat lebih substansial yang menyangkut wawasan, kapabilitas, dan kompetensi.

"Seharusnya dibuka kesempatan luas bagi tokoh-tokoh daerah yang mempunyai kapasitas untuk menjadi Capres atau Cawapres Pemilu 2014 mendatang," ujarnya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas