Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Sebenarnya Rekomendasikan Presiden Tolak Berikan Grasi

Namun, menurut Djoko, grasi merupakan hak prerogatif presiden.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya sebenarnya menolak memberikan grasi yang diberikan kepada gembong narkoba Deni Setia Maharwan, yang direkomendasikan kepada Presiden SBY.

"Mahkamah telah mempertimbangkan permohonan tersebut, dan berpendapat tidak terdapat cukup alasan. Karena itu, kami  mengusulkan agar permohonan grasi itu ditolak," ujar Djoko kepada wartawan di Kantornya, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).

Djoko menjelaskan, penolakan rekomendasi pemberian grasi Deni saat itu ditandatangani oleh Ketua MA sebelumnya, Harifin Andi Tumpa, yang kini digantikan oleh Hatta Ali.

Namun, menurut Djoko, grasi merupakan hak prerogatif presiden. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi, sehingga keputusan tetap di tangan presiden.

Akhirnya, keluar lah grasi tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012.

"Perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," tutur Djoko.

Djoko menegaskan, nomor perkara tersebut bukan lah putusan yang diputus oleh Hakim Agung Imron Anwari, seperti yang diberitakan sebelumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Artinya putusan ini putusan grasi, bukan putusannya Pak Imron," ucap Djoko. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas