Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Kecam Pemukulan Wartawan oleh TNI

AJI Indonesia mengecam keras kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-in AJI Kecam Pemukulan Wartawan oleh TNI
NET
AJI 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang melakukanpeliputan berita pada Selasa (16/10) di Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru,Riau.

Kasus ini menimpa Wartawan TV One yang dipukul dan kameranya disita. Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer Harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita saat akan mengambil gambar reruntuhanpesawat pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU.

Yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakanpenyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

Pelanggaran pasal ini diancamdengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantumpada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1)Setiap orang yang secara melawan hukumdengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat ataumenghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana denganpidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sebelumnya kekerasanjuga dialami beberapa jurnalis saat meliput pesawat foker milik TNI AU yangjatuh di komplek lanud Halim Perdana Kusumah Jakarta, serta kekerasan yangdilakukan oleh aparat marinir terhadap beberapa jurnalis di Padang.

Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang karena mereka tidak paham atas tugas pentingyang diemban oleh jurnalis. Selain itu AJI Indonesia juga menilai apa yang dilakukan oleh aparat TNI AU tersebut merupakan salah satu bentuk dari sekuritisasi yang kebablasan, sehingga segala hal yang berkaitan denganalutsista TNI AU adalah rahasia, padahal informasi tersebut adalah bukan informasiyang rahasia dan publik berhak untuk tahu.

Atas kejadian ini, AJI Indonesia mendesak penglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. AJI Indonesia menuntut para pelaku itu diadilisesuai Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga Negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas