Komisi IX DPR Belum Bisa Bentuk Panja Vaksin Flu Burung
Panja Vaksin Flu Burung belum dapat dibentuk Komisi IX DPR RI. Pasalnya, tata tertib DPR berisikan tidak dapat membuat Panja lebih dari dua dalam satu
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja Vaksin Flu Burung belum dapat dibentuk Komisi IX DPR RI. Pasalnya, tata tertib DPR berisikan tidak dapat membuat Panja lebih dari dua dalam satu masa sidang.
"Ini bukan terhenti ya, memang kita menyepakati membuat Panja karena ada masalah, tapi karena sekarang ada dua Pansus dan dua Panja maka tidak bisa berjalan sekarang," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Namun, Nova mengatakan proses hukum terhadap proyek tersebut akan terus berjalan. Kasus tersebut sedang ditangani KPK dan Polri.
"Kan kasus ini tetap dilanjutkan oleh pihak Polri, siapa yang berhenti. Polri lebih hebat lho daripada Panja yang kita buat," imbuhnya
Diketahui, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR beberapa waktu lalu menyampaikan hasil telaah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Telaah tersebut sesuai dengan laporan BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam proyek vaksin flu burung tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp 468 miliar.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.