Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PWJ Kecam Kekerasan TNI Terhadap Wartawan

Wartawan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.

zoom-in PWJ Kecam Kekerasan TNI Terhadap Wartawan
Tribun Pekanbaru/Nolpitos
Fotografer Riau Pos Didik (bawah) bergelut dengan anggota TNI AU, saat hendak menggambil gambar di lokasi jatuhnya pesawat TNI AU, Selasa (16/10/2012). Gambar ini sudah beredar luas di kalangan wartawan yang meliput di lokasi kejadian di Pandau, Kampar, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam keras oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi, dan perampasan alat-alat peliputan terhadap sejumlah wartawan yang meliput pesawat jatuh di Riau hari ini, Selasa (16/10/2012).

Wartawan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Tempat peliputan atau lokasi pesawat jatuh merupakan ranah terbuka atau tempat umum, yang boleh secara jurnalistik diabadikan dan diwartakan.

Pesawat Hawk 200 milik TNI AU jatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa sekitar pukul 09.47 WIB.

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) menuntut:

1. Pihak TNI AU segera mengembalikan alat-alat utama dan alat pendukung peliputan yang diambil paksa dari tangan wartawan, yang sedang melakukan peliputan di lapangan.

2. Segera memberikan informasi atau memulangkan wartawan Riau Pos yang ditahan Provost TNI AU

3. Mendesak Kepala Staf TNI AU mengambil tindakan hukum terhadap satuan atau personel TNI AU yang melakukan pemukulan, intimidasi, dan perampasan alat-alat peliputan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas