Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PWJ Kecam Kekerasan TNI Terhadap Wartawan

Wartawan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam keras oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi, dan perampasan alat-alat peliputan terhadap sejumlah wartawan yang meliput pesawat jatuh di Riau hari ini, Selasa (16/10/2012).

Wartawan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Tempat peliputan atau lokasi pesawat jatuh merupakan ranah terbuka atau tempat umum, yang boleh secara jurnalistik diabadikan dan diwartakan.

Pesawat Hawk 200 milik TNI AU jatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa sekitar pukul 09.47 WIB.

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) menuntut:

1. Pihak TNI AU segera mengembalikan alat-alat utama dan alat pendukung peliputan yang diambil paksa dari tangan wartawan, yang sedang melakukan peliputan di lapangan.

2. Segera memberikan informasi atau memulangkan wartawan Riau Pos yang ditahan Provost TNI AU

3. Mendesak Kepala Staf TNI AU mengambil tindakan hukum terhadap satuan atau personel TNI AU yang melakukan pemukulan, intimidasi, dan perampasan alat-alat peliputan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas