Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Puji Titip Sabu dan Alat Isap pada Wanita Penghibur

Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jendral Benny Mamoto mengungkapkan dari hasil penyidikan Puji Wijayanto, salah seorang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jendral Benny Mamoto mengungkapkan dari hasil penyidikan Puji Wijayanto, salah seorang hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sempat menyembunyikan barang bukti sabu, dan alat hisapnya ke salah satu wanita penghibur.

"Untuk mengelabui petugas, di salah satu wanita penghibur berinisial D, kami temukan 6 butir ekstasi dan 0,4 gram sabu serta alat hisap sabu. Setelah ditanya, itu milik PW. Ternyata disembunyikan oleh PW," kata Benny di Hotel Santika, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2012).

Benny menjelaskan, saat proses penangkapan, tiga tersangka beserta empat wanita penghibur tersebut tak melakukan perlawanan. Petugas pun langsung menggeledah ketujuh orang yang ada di klab malam tersebut.

"Di saku sang hakim Puji, petugas menemukan 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram ; di tangan Sidiq Purnomo, petugas menemukan setengah butir ekstasi seberat 0,2 gram ; sementara, 6 butir ekstasi seberat 2 gram dan 0,4 gram sabu beserta alat hisapnya," ujar Benny.

Sebelumnya, kedapatan pesta narkoba, seorang hakim dan enam rekannya ditangkap penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Puji Wijayanto (48) hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dibekuk kala berada disebuah kamar karaoke 331 di Illegal Hotel & Club di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) pukul 17.00 WIB.

Dia tidak sendiri, Siddiq Pramono, Musli Musa'ad yang merupakan rekannya serta empat wanita muda yakni Nindi Anggelina Anggraini (22), Dinda (23), Angel (26) dan Lili (28) akhirnya digiring ke Kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur.

Rekomendasi Untuk Anda

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas