KPK Jadwalkan Pemeriksaan Jenderal Djoko Susilo
Diketahui, proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 memakan biaya sebesar Rp 196,8 miliar.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Irjen Pol Djoko Susilo kembali setelah Polri merampungkan pelimpahkan berkas simulator SIM.
"Bisa jadi seperti itu (menunggu pelimpahan). Menunggu perincian dari keputusan ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (18/10/2012).
Meskipun KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Djoko sebagai tersangka, namun Johan memastikan pihaknya masih terus memeriksa saksi-saksi untuk Jenderal Polisi bintang dua tersebut.
"Belum ada jadwal (pemeriksaan DS) tetapi saksi-saksi masih ada terus," katanya.
Diketahui, proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 memakan biaya sebesar Rp 196,8 miliar.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator SIM yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai jumlah Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
KPK melakukan penyelidikan dari Januari 2012. Naik ke tahap penyidikan, dengan menetapkan empat tersangka mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Irjen Djoko sendiri telah diperiksa sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan perdananya, mantan Gubernur Akpol itu tidak ditahan.