Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelimpahan Kasus Simulator Tidak Ada Dasar Hukumnya

Rufinus Hutauruk, pengacara tersangka kasus simulator SIM Budi Santoso, mengadukan nasib kliennya ke Komisi III DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Pelimpahan Kasus Simulator Tidak Ada Dasar Hukumnya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tim dari Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Senin (15/10/2012). Hasil dari gelar perkara, KPK dan Polri akan membentuk tim kecil terkait proses pengambilalihan penanganan perkara Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, dari Polri kepada KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rufinus Hutauruk, pengacara tersangka kasus simulator SIM Budi Santoso, mengadukan nasib kliennya ke Komisi III DPR.

Menurut Rufinus, pelimpahan kliennya ke KPK dari Mabes Polri, tidak ada landasan hukumnya.

Pelimpahan tersangka kasus simulator SIM terkait pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), soal perseturuan KPK-Polri.

"Iya, tapi instruksi itu bukan inpres, hanya pendapat dia (SBY) untuk mengakhiri perseteruan KPK vs Polri. Itu juga atas desakan publik agar semua ditangani KPK. Jadi, pelimpahan itu atas dasar perseteruan saja. Jangan lantas atas instruksi atau pendapat presiden, semua hak-hak klien saya diabaikan. Instruksi itu tidak ada dasar hukumnya," tutur Rufinus ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/10/2012).

Rufinus lalu mengadu kepada Komisi III DPR. Ia diterima Bambang Soesatyo, Trimedya Panjaitan, Sarifudin Sudding, Desmond Mahesa, Achmad Yani, dan Bacharuddin Nashori.

Rufinus mengadu ke Komisi III DPR, setelah tim pengacara membuat surat penolakan keras kepada Kapolri dan Kabareskrim, atas pelimpahan wewenang penanganan kasus simulator SIM  terhadap tersangka Budi Susanto.

"Karena itu berakibat langsung terhadap hak-hak Budi Susanto. Ini kan melanggar hukum dan HAM. Kan setiap orang kedudukannya sama dalam hukum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Rufinus menuturkan, aduan itu diterima baik oleh Komisi III DPR. Setelah itu, Rufinus melihat Bambang Soesatyo menghubungi Kapolri dan Wakapolri. Namun, ia hanya mengetahui hanya Wakapolri yang mengangkat telepon Bambang.

Polri telah menetapkan Brigjen Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris LGM selaku Bendahara Korlantas, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, sebagai tersangka.

Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia juga menyebut ada pengacara Djoko Susilo dalam pertemuan tersebut.

"Ada kuasa hukum DS (Djoko Susilo). Mereka ke sini berikan surat pengaduan dan meminta perlindungan hukum. Ya, kami bilang ini sudah menjadi ranah KPK. Kami terima surat pengaduannya, hanya itu," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas