Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Didesak Segera Serahkan Kasus Simulator ke KPK

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menyarankan pihak Polri segera merealisasikan pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Polri Didesak Segera Serahkan Kasus Simulator ke KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Bambang Widjojanto (kiri) bersama juru bicara KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di kantor KPK Jakarta Selatan menanggapi pidato, Senin (8/10/2012). Menurut Bambang, KPK mengapresiasi pidato presiden yang dapat memberikan penyelesaian terhadap kisruh KPK dengan Polri terkait kasus korupsi simulator SIM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menyarankan pihak Polri segera merealisasikan pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu terkait permasalahan KPK vs Polri. Terlebih soal penyerahan berkas pengusutan kasus dugaan Korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Polri harus segera menghentikan penyidikan kasus Driving Simulator," kata Widodo Umar di Kantor Transparency International Indonesia (TII) Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Dilimpahkanya kasus simulator SIM ke KPK, lanjut Bambang, sudah sesuai dengan undang-undang KPK.

"Hal ini mengacu kepada pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Bambang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas