Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Dilema Penuhi Permintaan KPK

Permintaan KPK kepada Polri untuk menghentikan penyidikan kasus simulator SIM, tidak semudah membalikkan tangan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polri Dilema Penuhi Permintaan KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbincang dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad (kiri), saat buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/8/2012) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri untuk menghentikan penyidikan kasus simulator SIM, tidak semudah membalikkan tangan.

Ada hal-hal yang harus diperhatikan, termasuk masa penahanan terhadap para tersangka yang dilakukan Polri.

Dalam pasal 109 KUHP yang mengatur proses acara pidana, tidak ada satu hal pun yang memungkinkan Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ada tiga hal yang bisa membuat SP3 dikeluarkan, yakni bukan kasus pidana, tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan, dan batal demi hukum.

Ada tiga hal SP3 bisa dikeluarkan dengan alasan batal demi hukum, di antaranya kasus kedaluwarsa, kasus sudah diputus dalam perkara yang sama, dan tersangka meninggal dunia.

"Jadi, saya belum berani katakan semacam SP3. Kami lebih bagus menunggu, karena akan disampaikan surat resmi juga dari Polri ke KPK," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2012).

Sebetulnya, KPK tidak mengatakan bahwa kasus simulator harus di SP3 Polri, tapi hanya meminta penyidikan dihentikan. Penafsiran harus dijabarkan, apakah ada cara terbaik untuk menghentikan kasus tersebut atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Kalau pihak itu kan permintaan. Tidak dijelaskan. Artinya meminta penghentian penyidikan," jelas Boy.

Dalam proses penyidikan kasus simulator yang dilakukan Polri, penyidik Polri menemukan adanya unsur pidana. Itu ditunjukkan langkah upaya paksa, sampai tahap penahanan tersangka, sehingga proses yang dilakukan Polri sudah berdasarkan undang-undang hukum pidana.

"Tentu dengan permintaan untuk menghentikan penyidikan, sekali lagi sudah direspons dengan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara ini, kami berharap memenuhi syarat hukum yang ditetapkan. Tidak bertentangan dengan kaidah proses acara pidana yang ada, dan tentu nanti bisa dilakukan," tuturnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas