Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Kasus PON Rusli Diperiksa untuk Penyelidikan Baru

Gubernur Riau Rusli Zainal membenarkan dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Selain Kasus PON Rusli Diperiksa untuk Penyelidikan Baru
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gubernur Riau Rusli Zainal (berbatik cokelat) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal membenarkan dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi.

"Iya, saya tadi dimintai keterangan untuk penyelidikan," ujar Rusli saat keluar Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Namun, Ketua DPP Partai Golkar enggan mengumbar hasil pemeriksaannya hari ini. Dia hanya mengaskan dicecar belasan pertanyaan terkait penyelidikan yang digarap KPK.

"Enggak tahu tadi berapa, 14 apa 17 (pertanyaan), itu aja," ucap Rusli yang keluar gedung lembaga superbodi sekitar pukul 17.25 WIB.

Saat hendak ditanyai lebih lanjut, Rusli enggan memberikan keterangan. Bahkan, sempat terjadi kericuhan antara awak media dengan sejumlah ajudan Rusli, yang cepat menggiring orang nomor satu di Riau masuk ke dalam mobil bernopol B 1545 RFO.

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pemeriksaan Rusli hari ini terkait dua kasus yang sedang diselidiki pihaknya.

Selain menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pengadaan stadion utama PON, KPK juga memeriksa Rusli untuk penyelidikan baru.

BERITA REKOMENDASI

"Ada juga penyelidikan (dari) pengembangan (dugaan korupsi) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau, terkait pengelolaan hutan," ungkap Johan Budi kepada wartawan.

Penelusuran Tribun, kasus ini diduga terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2005-2006, yang merugikan negara Rp 500 miliar lebih.

Dalam kasus itu, KPK telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman, serta mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar Burhanuddin Husin, yang masih menunggu vonis, setelah dituntut enam tahun penjara di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.

Pada perkara ini, Gubernur Riau diduga ikut terlibat dalam memberikan rekomendasi penerbitan perizinan IUPHHK-HT untuk 12 perusahaan di Riau saat itu. Namun, saat kepemimpinan KPK periode sebelumnya, Rusli lepas dari jeratan hukum. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas