Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fitra Desak KPK Tetapkan Gubri Rusli Zainal Tersangka

KPK kembali didesak segara menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zaenal sebagai tersangka terkait dugaan korupsi PON Riau.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Fitra Desak KPK Tetapkan Gubri Rusli Zainal Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/10/2012). Rusli dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional, dan penyelidikan ijin usaha pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak segara menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka terkait dugaan korupsi PON Riau.

"Jelas, tidak ada alasan KPK untuk tidak menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus PON," kata Kordinator bidang advokasi dan investigasi Fitra Riau, Triono Hadi dalam dalam keterangan persnya, Minggu (21/10/2012).

Bukan tanpa alasan Rusli ditetapkan menjadi tersangka.  Menurutnya, dalam analisis Fitra Riau terhadap anggaran dana PON dari tahun 2007-2012 terdapat kejanggalan-kejanggalan.

Semua kejanggalan itu diduga ada peran Rusli Zainal sebagai Gubernur merangkap Ketua PB PON Riau.  Contohnya, Perda Nomor 7 tahun 2007.  Di amana Perda itu, terang Tiono merupakan Perda induk Penyediaan anggaran penyelenggaraan PON ke 18 di Riau.

Perda 7 tahun 2007 tersebut berisi tentang 'Pembentukan dana cadangan dan persiapan serta Persiapan serta Penyelenggara Pekan Olahraga Nasional PON ke XVIII tahun 2012'. 

Perda 7 tahun 2007 ini disebut sebagai perda induk karena semua Perda terkait PON seperti Perda 5 tahun 2008 dan Perda 6 tahun 2010 itu, dalam dasar hukumnya mengacu pada Perda 7 tahun 2007.

"Itu artinya setiap penganggaran harus berpatokan pada Perda 7/2007 terkait anggaran yang disediakan dalam Perda cadangan PON tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan lebih detail, kata Triono, anggaran sebagaimana tertuang dalang Perda 7 tahun 2007 yakni Rp 2,2 triliun. Dengan rincian Rp 1,7 triliun untuk Anggaran Fisik seperti venue, penunjang, dan jalan, dan Rp 500 miliar dianggarkan guna kegiatan non fisik.

Namun faktanya penganggaran PON ternyata over budget.

Menurutnya, dasar asumsinya adalah, "untuk anggaran fisik dalam Perda nomor 5 tahun 2008 dianggarkan Rp 900.000.000.000. Dalam Perda nomor 6 tahun 2010 dianggarkan Rp 383,216,006,705. Semenetra Perda nomor 7 tahun 2010 dianggarkan kembali Rp 787.400.000.000. Jika dijumlahkan Rp 2.070.616.006.705."

"Berarti jelas, bahwa telah selisih anggaran mencapai Rp. 300 Miliyar lebih untuk anggaran Fisik PON tersebut. Padahal seluruh Perda-nya mengacu pada Perda 7 tahun 2007," imbuhnya.

Terlebih, sambung Triono, keterlibatan Ketua DPP Partai Golkar itu, dalam kasus PON juga sudah terungkap di persidangan kasus suap pembahasan Perda 6/10 terkait venue menembak PON Riau.

Seperti diberitakan sebelumnya, di persidangan tersangka Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Kala itu, saksi yang merupakan Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku telah memberi Rp 500 juta untuk Rusli sebagai uang terima kasih penambahan dana PON. Uang diserahkan ke Kadispora Riau Lukman Abbas lalu diterima ajudan Rusli Said Faisal.

Selain itu pada sidang terdakwa Eka Dharma Putra, giliran Lukman yang mengakui telah disuruh Rusli menyiapkan 'uang lelah' Rp 1,8 milliar untuk anggota DPRD Riau dalam membahas revisi Perda tersebut.

Selain PON, nama Rusli juga muncul dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2005-2006 yang merugikan negara Rp500 miliar lebih di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau. Jumat Kemarin, KPK mamanggil Rusli mengenai penyelidikan kasus tersebut.

Namun, baik Kasus PON, maupun kasus izin usaha pemanfaatan hutan tersebut, berkali-kali dibantah Rusli.
(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas