Malam Ini BNN Tentukan Nasib Hakim Puji
Badan Narkotika Nasional (BNN) malam ini akan memutuskan nasib hakim Puji Wijayanto dan kedua rekannya, SP dan MN.
Penulis:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) malam ini akan memutuskan nasib hakim Puji Wijayanto dan kedua rekannya, SP dan MN.
Ketiganya tertangkap basah sedang berpesta narkoba di kamar karaoke 331 Illegal Hotel & Club, di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) lalu.
"Malam ini batas akhir penyidik setelah 3X24 jam, untuk menentukan kasusnya, apakah dia murni sebagai pemakai atau pengedar juga," ujar Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto, usai konferensi pers di Gedung Direktorat Bea dan Cukai Pusat, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BNN terhadap hakim yang bertugas di PN Bekasi, lanjutnya, Puji terbukti sebagai seorang pecandu narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Dari hasil assesment, dia seorang adiksi (pecandu narkotika). Dia memakai narkoba jenis ekstasi sejak 2010, ketika masih bertugas di Jayapura, sedangkan memakai sabu baru enam bulan ini," ungkapnya.
Walau terbukti sebagai pemakai, Puji tetap tidak bisa bebas dari jeratan hukum. Sebab, dalam penggeledahan, di tangan Puji ditemukan 9,5 butir pil ekstasi.
Bukan hanya harus direhabilitasi, Puji juga terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kalau hanya pemakai, ia direhabilitasi. Tapi, karena di tangannya ada 9,5 butir, ia dikenakan pasal 112 UU Narkotika, memiliki dan atau menguasai narkotika, dengan ancaman penjara 12 tahun," terang Sumirat. (*)
Baca tanpa iklan