Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Petani dan Buruh Bisa Sebagai Ancaman Keamanan Nasional

RUU Keamanan Nasional (Kamnas) hanya akan mengancam penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) dan kehidupan demokrasi. Sebab,

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Keamanan Nasional (Kamnas) hanya akan mengancam penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) dan kehidupan demokrasi. Sebab, pemberian wewenang kepada aktor yang bukan penegak hukum, TNI dan BIN, misalnya penyadapan dan penangkapan adalah keliru.

"Kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnua yang ditetapkan undang-undang," ujar Harris Azhar, koordinator Kontras, dalam siaran pers bersama 'Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan', di Warung Bumbu Desa, Jakarta, Senin (22/10/2012).

TNI dan BIN (Badan Intelijen Negara) bukan penegak hukum. Dikatakan Harris, jenis dan bentuk keamanan nasional dalam RUU tersebut juga multitafsir.

Misalnya bentuk ancaman tidak bersenjata dalam Pasal 16 jo pasal 17 yang mengkategorikan pemogokan massal, penghancuran nilai-nilai moral dan etika bangsa.

"Bisa saja buruh, petani dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak-haknya serta media yang kritis terhadap kekuasaan dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman nasional," tegasnya.

Dewan Keamanan Nasional, sebagai perangkat yang disiapkam dalam RUU Kamnas, juga dinilai tidak bisa memiliki kewenangan.

"Kewenangan pengendalian tertinggi berada di tangan presiden. Dewan Keamanan Nasional harusnya menjadi penasihat presiden," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan gabungan dari berbagai organisasi.

Diantaranya Imparsial, Kontras, YLBHI, Elsam, LBH Masyarakat, IDSPS, AJI Indonesia, Lespersi, HRWG, The Ridep Institute, ICW, Infid, LBH Jakarta, LBH Pers, dan Setara Institute.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas