Polri Resmi Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK
KPK menerima surat dari Polri, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM, Senin (22/10/2012) petang.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Polri, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM, Senin (22/10/2012) petang.
Isi surat, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, sama dengan yang telah disampaikan pihak Mabes Polri ke sejumlah media, sore tadi.
"Tadi dari pihak Bareskrim (Mabes Polri), untuk menyerahkan surat dari Polri. Isinya sebagaimana surat yang diungkapkan pihak Polri tadi," kata Johan di kantornya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyatakan resmi menyerahkan seluruh kasus simulator SIM kepada KPK, tanpa menghentikan kasus yang kini dalam proses penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, berkas penyidikan dan tersangka diserahkan ke KPK.
"Iya semua (semua tersangka akan diserahkan). Jadi, Polri tidak lagi melakukan kegiatan penyidikan terhadap semua yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Dalam surat yang dikirimkan Mabes Polri kepada KPK, lanjutnya, lima tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Brigjen Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Sukotjo Bambang, dan Busi Santoso, disodorkan seluruhnya untuk disidik KPK.
"Polri akan menyampaikan kepada pihak KPK, penyerahan penanganan selanjutnya. Artinya, Polri menyampaikan kepada KPK dalam posisi yang tidak lagi melakukan penyidikan. Saya ulangi, Polri tidak lagi menyidik kasus dugaan korupsi simulator," ungkap Boy.
Penanganan kasus yang melibatkan Irjen Djoko Susilo, sepenuhnya dilimpahkan kepada KPK.
"Polri tidak melakukan penghentian penyidikan sebagaimana diatur pasal 109 ayat 2. Polri tidak menerbitkan SP3. Sekali lagi, Polri tidak lagi melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator. Selanjutnya diserahkan ke KPK," tegas Boy. (*)