Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Amran Berjudul Berjuang di Tengah Pusaran Badai

Mantan Bupati Amran Batalipu, langsung melayangkan nota keberatan, atau eksepsi, pada sidang perdananya, Kamis (25/10/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Eksepsi Amran Berjudul Berjuang di Tengah Pusaran Badai
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha Hartati Murdaya (kiri) bersaksi dalam sidang terdakwa Gondo Sudjono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10/2012). Gondo Sudjono bersama Yani Anshori didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk mengurus HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Amran Batalipu, langsung melayangkan nota keberatan, atau eksepsi, pada sidang perdananya, Kamis (25/10/2012).

Eksepsi Amran yang diberi judul "Berjuang di Tengah Pusaran Badai" itu dibacakan tim penasihat hukumnya. Keberatan sendiri, dituangkan dalam 16 halaman.

Poin pertama yang menjadi pijakan tim pembela politisi Golkar itu, yakni soal kewenangan mengadili. Penasihat hukum Amran menilai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara terdakwa Amran.
Hal itu berdasarkan dugaan tindak pidana, terjadi di Buol, Sulawesi Tengah.

"Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka yang berwenang yakni pengadilan dimana tindak pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Kabupaten Buol," kata penasihat hukum Amran, Amat Entedaim saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Selain itu, Amat menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena beberapa alasan yuridis.

Di antaranya mengenai waktu tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Dari uraian, eksepsi itu, tim PH Amran memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa, dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Berita Rekomendasi

"Lalu, menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima," kata Amat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas