IKAHI Daftar Uji Materiil UU Peradilan Anak ke MK
IKAHI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat,
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/10/2012) untuk mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.
Dalam permohonannya, IKAHI menilai bahwa UU Sistem Peradilan Anak ini mengganggu independensi Hakim dengan adanya Pasal yang memuat ancaman Pidana kepada seorang Hakim apabila lalai dalam memutus suatu perkara.
"Karena ada sanksi pidana terhadap seorang hakim, maka kami mengajukan permohonan ini," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi.
Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 96 yang berisikan Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi pidana, yakni dengan ancaman kurungan selama dua tahun atau denda Rp 200 juta.
Pada Pasal 100, Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Selain itu, Mulyadi menambahkan, dengan adanya UU Sistem Peradilan Anak ini justru tidak memberikan perlindungan kepada penegak hukum, saah satunya Hakim dalam melakukan pekerjaannya. "Ini bertentangan dengan UUD 1945," ucap Mulyadi.
Atas dasar itulah, IKAHI meminta MK untuk membatalkan sejumlah Pasal yang digugat, yakni Pasal 96,100 dan 101 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Baca tanpa iklan