Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Amran Terima Uang dari Hartati Murdaya

Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menerima suap Rp 3 miliar dari

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Jaksa: Amran Terima Uang dari Hartati Murdaya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Buol Amran Batalipu (dua kiri) digiring masuk ke kantor KPK Jakarta Selatan, oleh penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menerima suap Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP), perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.

Uang tersebut, diberikan sebagai kompensasi untuk penerbitan surat yang berhubungan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perkebunan perusahaan milik Hartati.

"Patut diduga hadiah atau janji itu untuk menggerakan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya," kata Jaksa Irene Putri, ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Jaksa menguraikan, uang untuk Amran diberikan secara bertahap selama dua kali. Pemberian pertama, diberikan pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol.

Pemberian kedua diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

Menurut jaksa, satu hari setelah uang Rp 1 miliar diberikan, Amran menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Kepala BPN agar memberi rekomendasi IUP dan HGU terhadap PT CCM.

Jaksa mengatakan, kemudian pada 19 Juni 2012, Amran kemudian menghubungi Totok Lestiyo agar perusahaan Hartati segera memenuhi permintaan uang Rp 2 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Pada 20 Juni 2012, Siti Hartati menghubungi terdakwa dan mengucapkan terima kasih dan meminta terdakwa mengeluarkan IUP dan HGU . Siti kemudian memerintahkan Totok agar menyerahkan uang (Rp 2 miliar) itu," kata jaksa.

Kemudian, setelah itu, anak buah Hartati, Yani Anshori, Gondo Sudjono, Sukirno dan Dede Kurniawan membawa uang ke vila milik Amran pada 26 Juni 2012. Usai penyerahan uang tersebut, tim KPK melakukan penangkapan.

"Terdakwa patut menduga penerimaan uang Rp 3 miliar dari PT CCM atau PT HIP dimaksudkan untuk menggerakan terdakwa untuk mengeluarkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU," kata jaksa.

Mengacu hal itu, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas