Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korlantas Gugat KPK Soal Barang Bukti

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengajukan gugatan atas upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen-

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korlantas Gugat KPK Soal Barang Bukti
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penasehat hukum Djoko Susilo, tersangka simulator SIM di Korlantas Polri, Juniver Girsang (tengah) dan Hotma Sitompil (dua kanan), menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Djoko Susilo tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena menurut penasehat hukumnya menunggu selesainya kisruh yang terjadi antara KPK dan Mabes Polri terkait kasus korupsi ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengajukan gugatan atas upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen-dokumen milik Korlantas. Hal itu digugat lantaran penyitaan dokumen tersebut dinilai tidak ada sama sekali kaitanya dengan kasus korupsi simulator SIM.

Menurut Penasehat Hukum Korlantas, Juniver Girsang, membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan sehubungan dengan penyitaan barang bukti yang diambil dari Korlantas oleh KPK.

Menurutnya, karena penyitaan itu, pelayanan publik yang dilakukan Korlantas menjadi terganggu.

"Jadi gugatan kami adalah meminta KPK mengembalikan barang bukti itu karena pelayanan publik menjadi terkendala," kata Juniver saat dihubungi wartawan, Kamis (25/10/2012).

Dalam kesempatan sama, Juniver yang juga Pengacara tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo membantah jika gugatan yang dilayangkannya, karena berhubungan dengan kliennya.

"Jadi gugatan itu dalam kapasitasnya Korlantas ya, bukan tersangka," ujarnya.

Menurut Juniver, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya sudah meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti yang tak ada kaitannya dengan perkara itu.

Namun, imbuhnya, jawaban KPK justru barang bukti itu sedang diinventarisir sehingga belum bisa dikembalikan.

"Nah karena belum dikembalikan itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu," katanya.

Sementara contoh terganggunya pelayanan publik karena penyitaan itu, sambung Juniver yakni tak bisa diaksesnya dokumen-dokumen yang berisi pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga, masyarakat yang ingin membuat sim atau surat-surat lainnya jadi tidak bisa dilayani.

Menurut Juniver, sidang gugatan perdata itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November mendatang.

Dengan dibawanya ke pengadilan, ia berharap KPK mengembalikan barang-barang sitaannya itu.

Nilai gugatan sendiri, Juniver membantah jika mencapai angka ratusan miliar. Namun, ia mengakui akibat kebijakan KPK yang belum mengembalikan itu, kerugian negara mencapai miliaran.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas