Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
aksa Penuntut umum mendakwa mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dengan ancaman pidana dua puluh tahun penjara dalam kasus suap
Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut umum mendakwa mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dengan ancaman pidana dua puluh tahun penjara dalam kasus suap penerbitan surat Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.
Suap yang diterima politisi Golkar senilai Rp 3 miliar disodorkan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya, Direktur HIP Totok Lestiyo, General Manager Supporting PT HIP Yani Ashori, dan Direktur Operasional HIP, Gondo Sudjono.
"Terdakwa menerima hadiah atau janji yakni uang total Rp 3 miliar padahal patut diduga hadiah atau janji itu untuk menggerakan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya," kata jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Dalam kronologi dakwaan jaksa, pada tanggal 18 Juni 2012, Amran menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar dari Yani Anshori dan Arim agar menerbitkan HGU tanah 4.500 hektar untuk PT Sebuku Inti Plantation.
Pada 26 Juni 2012, Amran menerima lagi Rp 2 miliar dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Uang Rp 2 miliar ini lagi-lagi untuk meminta Amran yang tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, guna meneribitkan HGU dan IUP atas tanah di luar 4.500 hektar dan 22.780,76 hektar yang telah ada HGU-nya.
PT HIP sudah mengantongi izin lokasi tanah seluas 75.090 hektar di Buol sejak 1994. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektar sesuai peraturan Menteri Kehutanan tahun 1999. Sisanya seluas 52.309,24 hektar belum berstatus HGU.
Namun, tanah seluas 4.500 hektar di antaranya sudah ditanami kelapa sawit. Sehingga, PT HIP mengajukan izin lokasi atas nama tersebut dengan mengatasnamakan PT Sebuku pada tahun 2011. Tetapi, tidak juga dikabulkan. Hingga ada kesepakatan untuk memberi uang Rp 3 miliar.
PT HIP lalu mengirimkan konsep surat rekomendasi tim lahan di Buol atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations seluas 4.500 hektar,
Surat Bupati Buol ditujukan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah perihal IUP atas nama PT CCM seluas 4.500 hektar, surat bupati ditujukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal permohonan kebijakan HGU seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP dan surat Bupati Buol yang ditujukan Direktur PT Sebuku.
Jaksa menjerat Amran dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Dakwaan kedua, Amran diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedang dakwaan ketiga, Amran dikenakan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.