Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakorlantas Akui Gugat KPK

Kakorlantas Polri Irjen Puji Hartanto mengakui, Korlantas Polri menggugat KPK, terkait penyitaan dokumen yang tidak terkait kasus simulator SIM.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kakorlantas Akui Gugat KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Puji Hartanto mengakui, Korlantas Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyitaan dokumen yang tidak terkait kasus simulator SIM. Puji membenarkan bahwa Juniver Girsang merupakan kuasa hukum Korlantas Polri.

"Nah, pihak pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum, yaitu melakukan gugatan peradilan berkaitan dengan masalah dokumentasi yang tidak ada kaitannya (dengan kasus simulator). Itu kami minta," ujar Puji di Lapangan Bhayangkara seusai Salat Idul Adha, Jumat (26/10/2012).

Menurutnya, gugatan yang dilakukan kuasa hukum Polri terhadap KPK, atas nama institusi Korlantas, bukan atas nama pribadi.

"Itu pengacara yang mendaftarkan ke pengadilan. Korlantas yang meminta. Karena, ada dokumentasi yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara yang ada," ungkapnya.

Gugatan dilakukan setelah Korlantas menjalani komunikasi lewat surat dengan KPK. Puji menuturkan, Korlantas meminta kepada KPK sekitar dua bulan yang lalu melalui Kapolri, untuk menarik dokumen yang tidak terkait simulator SIM.

"Nah, dari situ urutannya Kapolri menyurati resmi KPK, meminta bila ada dokumentasi yang tidak ada kaitannya segera dikembalikan," jelasnya.

Kemudian, surat tersebut dibalas KPK. Isi dari surat KPK, menanyakan kepada pihak Korlantas dokumen mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara simulator SIM.

BERITA TERKAIT

"Lalu, kami buat lagi rincian yang diminta. Sudah disampaikan. Nah, itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," ucap Puji.

Dokumen yang tidak terkait dengan kasus simulator SIM, papar Puji, sangat penting bagi Korlantas. Penyitaan yang dilakukan KPK, menghambat Korlantas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Menurut hemat kami, itu ada yang terkait dengan pelayanan masyarakat (dokumennya). Sehingga dikhawatirkan kalau tidak segera dikembalikan akan mengganggu," cetusnya.

Puji mencontohkan, ada dokumen pengadaan barang yang harus direalisasikan akhir 2012, seperti pengadaan traffic phone.

"Pelayanan yang terganggu terkait akhir 2012, seperti proses pengadaan yang belum dilakukan tahun ini, misalnya pengadaan traffic phone dan lain-lain," terangnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas