Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gagal Lolos, Partai Tommy Soeharto Minta Klarifikasi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Nasional Republik (Nasrep) dalam verifikasi administrasi parpol tahap II.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Nasional Republik (Nasrep) tak lolos dalam verifikasi administrasi parpol tahap II.

Padahal, partai tersebut memiliki harapan tinggi dengan mengusung putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal dengan Tommy Soeharto sebagai calon presiden 2014.

Atas keputusan tersebut, Partai Nasrep ingin meminta penjelasan KPU. "Kami ingin meminta klarifikasi dari KPU," kata Sekjen Partai Nasrep, Neneng A Tuti ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (29/10/2012).

Neneng mengaku, partainya paling rajin memenuhi permintaan KPU untuk melengkapi kekurangan dokumen. Mereka pun sering berkomunikasi dengan KPU mengenai kelengkapan tersebut.

"Makanya saya juga heran mengapa partai kami tidak lolos," kata Neneng.

Mengenai gugatan ke pengadilan, Neneng mengatakan partainya akan melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. "Kita lihat dulu, kalau penjelasan KPU mengenai syarat administrasi kurang sedikit, kita minta kebijaksanaan KPU lah," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, KPU tidak meloloskan 18 Partai politik dalam verifikasi administrasi parpol peserta pemilu 2012, antara lain: Nasrep, PDK, PKDI, Kongres, SRI, Pakar, Buruh, PDS, PNI Marhaenisme, PKBP, PPPI, PKNU, PPDI, Republik, Kedaulatan, Bhineka Indonesia, dan PNBKI.

Sedangkan yang lolos tahap verifikasi administrasi sebanyak 16 parpol yakni NasDem, PDIP, PKB, PBB, Hanura, PAN, Golkar, PKS, Gerindra, PDP, PKPI, Demokrat, PPP, PKBIB, PPRN, dan PPN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas