Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tafsiran KPK Atas Surat Kapolri Soal Kasus Simulator SIM

Bareskrim Mabes Polri menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM, tanpa surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Ini Tafsiran KPK Atas Surat Kapolri Soal Kasus Simulator SIM
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM, tanpa surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Itu tertuang di surat Kapolri tertanggal 22 Oktober 2012, yang ditujukan kepada KPK. Apa tafsiran KPK terhadap surat yang dilayangkan Jenderal Timur Pradopo?

Saat dikonfirmasi Tribun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan perihal poin 3 A isi surat Kapolri. Isinya adalah, 'proses pemeriksaan sudah dihentikan'.

Menurut Bambang, artinya bahwa dengan surat itu, Polri menyatakan tidak akan membuka atau melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus simulator SIM.

Sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011.

Dalam penyidikan, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakakorlantas Brogjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, sebagai tersangka.

Sementara, Bareskrim Polri telah menetapkan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, sebagai tersangka. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas