Menko Polhukam: Kapolri Ingin Rundingkan Gugatan ke KPK
dia sudah menanyakan soal gugatan Polri ini ke Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, gugatan perdata yang dilayangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan sebelum pidato Presiden SBY 8 Oktober 2012, lalu.
"Gugatan itu dilayangkan sebelum pidato Presiden, jadi sekitar bulan September (gugatan dilayangkan)," kata Djoko di Jakarta, Selasa (29/10/2012).
Presiden dalam pidato sebelumnya meminta Polri menyerahkan kasus Korlantas ke KPK. Korlantas Polri melayangkan gugatan, karena KPK dianggap menyita dokumen-dokumen milik Korlantas yang tidak sesuai dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM.
Menurut Djoko, dia sudah menanyakan soal gugatan Polri ini ke Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. "Kemarin saya sudah tanya Kapolri. kata Kapolri itu bisa dirundingkan kembali," kata Djoko.
Djoko sekali lagi menegaskan jika gugatan itu masuk sebelum presiden SBY pidato. "Jadi jangan ada nada seolah-olah (gugatan) itu membantah Presiden, itu salah," kata mantan Panglima TNI ini.