Status AKBP Teddy dan Kompol Legimo Terkatung-katung
Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas serta barang bukti kasus pengadaan alat simulator mengemudi (simulator SIM) kepada penyidik
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas serta barang bukti kasus pengadaan alat simulator mengemudi (simulator SIM) kepada penyidik KPK. Penyerahan berkas terrsebut hanya sebatas yang diminta KPK saja, seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibutuhkan dan administrasi lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa tidak semua berkas diberikan kepada KPK, tetapi hanya yang diminta dan dibutuhkan KPK sesuai dengan hasil koordinasi yang selama ini dilakukan setelah adanya perintah presiden.
“Berkas sesuai dengan hasil yang diinginkan pihak KPK kepada pihak penyidik kita. Yang disampaikan ini adalah hasil koordinasi,” ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2012).
Dalam penyerahan tersebut, menurut Boy tidak disertai dengan penyerahan para tersangka, namun tentu saja dengan Polri tidak melakukan lagi penyidikan kasus Simulator SIM tentu semua yang sebelumnya ditangani Polri menjadi sepunuhnya kewenangan KPK.
Selain itu, Polri pun sudah memberitahukan pula masa penahanan empat tersangka simulator SIM, Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Santoso akan berkahir pada 31 Oktober 2012.
“Tidak, tidak disertai dengan penyerahan tersangka,” ungkapnya.
Terang Boy bahwa penyerahan pelimpahan kasus tersebut hanya berupa penyerahan berkas-berkas penyidikan serta barang bukti yang dibutuh KPK. “Barang bukti, BAP yang dipelukan KPK. Yang disampaikan adalah berkas-berkas atau barang bukti yang diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sepeti diketahui dari lima tersangka yang ditetapkan penyidik Polri hanya ada tiga tersangka yang ditetapkan KPK yaitu Sukotjo Bambang, Budi Santoso, dan Brigjen Pol Didik Poernomo. Sementara untuk Kompol Legimo dan Teddy Rusmawan prosesnya menunggu hasil pengembangan KPK selanjutnya, karena Polisi tidak lagi menangani kasus tersebut.
“Penyidikannya tidak dilakukan Polri, kan semua sudah diserahkan kepada pihak KPK,” ungkapnya.
Klik: