Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Disepakati Empat Ruang Lingkup Kerjasama KY-BNN

Hari ini Komisi Yudisial (KY) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Komisi Yudisial (KY) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dalam rangka menciptakan lingkungan peradilan yang bersih.

"Diharapkan, melalui kerjasama BNN-KY ini akan memberikan dampak yang signifikan. Mengingat jaringan sindikat menggunakan berbagai cara, antara lain mencoba masuk melalui aparat penegak hukum," ujar Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012).

Dalam Nota Kesepahaman ini, KY dengan BNN menetapkan sejumlah ruang lingkup program kerja. Empat ruang lingkup program kerja tersebut yaitu;

Pertama, Pengawasan proses persidangan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Kedua, Pengawasan terhadap hakim di dalam dan atau di luar proses persidangan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Ketiga, Tukar menukar informasi dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)

Keempat, Diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN.

Rekomendasi Untuk Anda

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas