Ini Kata Wakapolri Soal Gugatan Korlantas ke KPK
gugatan perdata yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada KPK demi kepentingan Publik.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Nanan Sukarna menganggap, gugatan perdata yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada KPK demi kepentingan Publik.
Menurut Nanan gugatan itu diajukan jauh sebelum instruksi presiden tentang penyerahan penanganan kasus simulator SIM diutarakan.
"Yang penting gugatan itu bukan untuk kepentingan siapa-siapa. Tapi Korlantas merasa ada yang penting buat melayani masyarakat yang terbawa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkap Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012).
Jelas Nanan, surat-surat tentang permohonan pengembalian sejumah dokumen yang tidak terkait kasus Simulator SIM dari Korlantas kepada KPK sudah dilayangkan jauh sebelumnya, sampai akhirnya diajukanlah gugatan.
"Suasananya waktu itu sedang berselang sengketa dengan KPK. Tapi kan dalam instruksi presiden sudah selesai," ujarnya.
Ia pun tidak mempermasalahkan bila Menkopolhukan sudah meminta Polri untuk mencabut gugatannya kepada KPK.
"Ya itu silahkan, itu diajukan. Jadi tidak ada hal-hal lain artinya bagaimana agar yang menyangkut publik terganggu ini, yang terpenting gugatan bukan buat Polri, buat kepentingan masyarakat. Karna ada dokumen untuk pelayanan publik," ungkapnya.