Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Penyelidikan Baru Suap Anggota DPR di PON Riau

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan, terbuka kemungkinan institusinya membuka penyelidikan baru

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Buka Penyelidikan Baru Suap Anggota DPR di PON Riau
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru bicara KPK, Johan Budi SP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan, terbuka kemungkinan institusinya membuka penyelidikan baru guna menelusuri keterlibatan anggota DPR RI di kasus suap PON Riau.

Namun, hal itu, kata Johan, akan ditentukan sepanjang hasil pengujian kebenaran informasi yang terungkap di persidangan menunjukkan bukti yang kuat.

"Dalam proses persidangan, setiap informasi, baik yang muncul dari pengakuan saksi maupun terdakwa, itu oleh KPK akan divalidasi. Dalam proses yang sekarang terjadi di Riau, itu sedang berjalan persidangannya. Nanti kita lihat dulu bagaimana hasil validasi itu, apakah nanti akan dibuka penyelidikan baru atau enggak," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, yang dibacakan jaksa KPK, Agus Salim, disebutkan Gubernur Rusli Zainal menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar AS atau setara Rp 9 miliar lebih kepada anggota Komisi X DPR.

Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.

Suap kepada anggota DPR itu merupakan kelanjutan penyelidikan dari kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp 900 juta untuk menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.

Revisi perda itu intinya meminta penambahan dana Rp 20 miliar untuk pembangunan arena menembak.

Berita Rekomendasi

Masih dalam dakwaan staf ahli Gubernur Riau itu, awalnya, pada Oktober 2011, Lukman selaku Kepala Dispora Riau melaporkan kepada Rusli bahwa proyek stadion utama PON kekurangan dana Rp 290 miliar.

Dana itu diperlukan untuk membayar utang kontrak pembangunan stadion utama Rp 165 miliar dan utang kontrak infrastruktur stadion utama senilai Rp 125 miliar.

Untuk meminta dana APBN, Gubernur merangkap Ketua PB PON Riau, mengajak Lukman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau SF Haryanto bertemu Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Setya Novanto di Gedung DPR.

Adapun Setya Novanto pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara Lukman.

Selain Setya, KPK memeriksa anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir. Bahkan, lembaga antikorupsi itu memeriksa Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang juga petinggi Partai Golkar, Agung Laksono. Seusai diperiksa, baik Setya, Kahar, maupun Agung membantah terlibat.

Meski demikian, Setya mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan Gubernur Riau di ruangannya di Lantai 12 Gedung Nusantara I DPR. Namun, menurutnya, pertemuan itu tidak membahas masalah PON Riau.

Menurut Johan, surat dakwaan atas nama Lukman Abbas yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau itu disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun tersangka.

Keterangan-keterangan yang didukung barang bukti itu kemudian dituangkan dalam surat dakwaan yang masih harus melalui proses pengujian di Pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas