Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Gubri Rusli Zainal

Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus suap PON Riau. Tak terkeculi soal dugaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Gubri Rusli Zainal
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (19/10/2012). Rusli dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional, dan penyelidikan ijin usaha pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus suap PON Riau. Tak terkeculi soal dugaan keterlibatan Rusli Zainal selaku Gubernur Riau dan Ketua PB PON Riau.

Bahkan, dinyatakan pihak KPK, terbuka kemungkinan, institusinya membuka penyelidikan baru terkait nama-nama yang terungkap di persidangan. Namun, hal itu kata akan ditentukan sepanjang hasil pengujian kebenaran informasi yang terungkap di persidangan menunjukkan bukti yang kuat.

"Dalam proses yang sekarang terjadi di Riau, itu sedang berjalan persidangannya. Nanti kita lihat dulu bagaimana hasil validasi itu, apakah nanti akan dibuka penyelidikan baru atau enggak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, yang dibacakan jaksa KPK, Agus Salim, disebutkan Gubernur Rusli Zainal menerima uang senilai Rp 500 juta dan menyetujui uang suap senilai lebih dari 1 juta dollar AS atau setara Rp 9 miliar lebih kepada anggota Komisi X DPR.

Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp 290 miliar.

Suap kepada anggota DPR itu merupakan kelanjutan penyelidikan dari kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp 900 juta untuk menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.

Revisi perda itu intinya meminta penambahan dana Rp 20 miliar untuk pembangunan arena menembak.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas