Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Pihak Karyawan BNI Cabang Kelapa Dua Depok

Tri Hayati akan diperiksa sebagai saksi proyek senilai Rp 51 miliar itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Karyawan Bank Nasional Indonesia 46 cabang Kelapa Dua, Depok, Tri Hayati terkait penyidikan kasus pengurusan anggaran proyek Alquran dan Laboratorium Mts.

Tri Hayati akan diperiksa sebagai saksi proyek senilai Rp 51 miliar itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Rabu (31/10/2012).

Di kasus ini, KPK menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka bersama Zulkarnaen Djabar.

Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.

Nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar, sedangkan nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp31 miliar. Dari pengurusan anggaran itu, Dendy dan Zulkarnaen diduga mendapat jatah Rp 10 miliar. Lebih.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas