Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Gugatan Materiil dan Immateriil Korlantas ke KPK

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajukan gugatan immateriil sebesar Rp 425.131.250.000 dan materiil Rp 6 miliar kepada Komisi Pemberantasan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Ini Gugatan Materiil dan Immateriil Korlantas ke KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tim dari Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Senin (15/10/2012). Hasil dari gelar perkara tersebut, KPK dan Polri akan membentuk tim kecil terkait proses pengambilalihan penanganan Perkara Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, dari Polri kepada KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajukan gugatan immateriil sebesar Rp 425.131.250.000 dan materiil Rp 6 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan perdata tersebut diajukan lantaran Korlantas Polri merasa dirugikan dengan penyitaan 349 item barang dan dokumen yang dilakukan KPK.

349 item dan dokumen yang disita itu termasuk komputer dan struktur organisasi Korlantas Polri.

Dalam komputer milik Korlantas Polri yang disita KPK di dalamnya berisi daftar belanja dan daftar pengeluaran Korlantas dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus yang menyeret nama Irjen Djoko Susilo tersebut.

"Intinya, ada barang atau dokumen yang tidak ada kaitannya dengan Simulator SIM," kata kuasa hukum Korlantas Polri Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012) siang.

Untuk itu, pihak Korlantas meminta supaya penyidik KPK dengan legowo mengembalikan 349 item barang dan dokumen yang disita tersebut karena keberadaannya sangat dibutuhkan Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Berita Rekomendasi

Sebelum melayangkan gugatan, Korlantas Polri sudah meminta ke KPK melalui surat resmi untuk mengembalikan barang-barang dan dokumen yang tidak terkait dengan kasus simulator SIM.

Bahkan item-itemnya sudah diajukan kepada KPK, namun KPK tak kunjung memberikannya sampai akhirnya Korlantas Polri pun melayangkan gugatan.

"Itu kan milik Korlantas. Jadi siapa pemiliknya dan siapa yang dirugikan, itu yang akan mengajukan tuntutan hukum," kata Tommy Sihotang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas