Bambang: RUU Kamnas Bukan Jawaban Atasi Konflik
Aktivis KontraS, Bambang Widodo Umar menilai, bentrok antarwarga di Lampung Selatan harus ditangani selain kepolisian setempat
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis KontraS, Bambang Widodo Umar menilai, bentrok antarwarga di Lampung Selatan harus ditangani selain kepolisian setempat, juga lembaga pemerintah daerah merujuk UU Nomor 32 tahun 2004.
"Jadi, jawabannya bukan mencari lewat undang-undang baru (RUU Kamnas), tapi memperkuat lembaga yang ada dari unsur pemerintah daerah dan Polri," ujar Bambang, bersama Koalisi Masyarakat Sipil di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).
Menurut Bambang, apa yang terjadi saat ini ada kecenderungan semacam penggiringan konflik lewat eskalasi komunal, atau etnis. Kondisi ini tak akan selesai dengan upaya merealisasikan RUU Kamnas.
Yang harus dibenahi, lanjut Bambang, aparatur pemerintah harus turun tangan. Saat ini peran pemerintah daerah dan kepolisian kurang menyentuh mereka.
"Kalau tidak mampu, pejabatnya dicopot saja. Dan undang-undang bukan jawaban," tukasnya.
Perbaikan yang harus dilakukan bisa lewat evaluasi terhadap lembaga, atau sumber daya manusia di dalamnya. Bisa juga dimungkinkan lewat pembenahan secara struktural.
Bentrok dua kelompok warga bermula dari dua gadis Lampung asal Desa Agom yang sedang mengendarai sepeda motor, diganggu pemuda asal Desa Balinuraga.
Hal itu membuat mereka terjatuh dan luka-luka.
Kejadian ini kemudian berujung pada bentrokan antarwarga dari dua suku di Lampung Selatan.
Dikabarkan 12 orang meninggal dalam bentrokan itu. Sejumlah warga dari dua belah pihak terluka, dan beberapa rumah dibakar massa.