KPK Harus Evaluasi Jumlah Penyidik
Persoalan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pembelajaran bagi pimpinan KPK. Apalagi kalau melihat mulai
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pembelajaran bagi pimpinan KPK. Apalagi kalau melihat mulai dari jumlah penyidik yang sedikit karena penarikan 20 penyidik oleh mabes polri dan mundurnya 5 penyidik.
Maka, Anggota Komisi III DPR dari PKS, Indra menegaskan ketegantungan KPK akan penyidik atau penuntut dari polri dan kejaksaan, harus dijadikan pembelajaran berharga kedepan.
"Pembelajaran untuk menyiapkan pemetaan jumlah penyidik yang memadai, baik yang direkrut dari polri dan kejaksaan," ungkap Politisi PKS ini, di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Bahkan pengalaman itu bisa dijadikan pembelajaran berharga bagi KPK, untuk melakukan perekrutan mandiri (penyidik independen).
Karena, menurutnya jika tidak, di saat besarnya harapan publik kepada KPK dan begitu banyaknya PR kasus yang menumpuk dengan jumlah penyidik yang sangat sedikit (hanya 68 orang), justru akan kurang optimal kinerjanya.
Apalagi dengan persoalan pengunduran enam penyidik KPK dari Polri saat ini, tentunya akan menambah beban penyidik yang tersisa.
"Namun demikian saya berharap pimpinan KPK dapat menyikapi dan menyiasati keadaan yang ada saat ini. Jangan sampai pengunduran penyidik tersebut mengganggu penaganan beberapa mega-skandal yang sedang dinanti-nantikan publik penuntasanya, Seperti kasus, Century, BLBI, Wisma Atlit, Hambalang, Simulator SIM, PON, Boul, Cek Pelawat, dan lainnya," jelasnya.
Selain itu pimpinan KPK juga hrs mencari tahu apa alasan sebenarnya dibalik pengunduran penyidik tersebut. Sekaligus pimpinan KPK juga harus melakukan evaluasi diri.
Klik: