Polri Tidak Bisa Intervensi Mundurnya Enam Penyidik
Sebagai lembaga yang menaungi enam penyidik KPK yang kini meminta mundur bertugas di institusi pimpinan Abraham Samad, Polri hanya bisa
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai lembaga yang menaungi enam penyidik KPK yang kini meminta mundur bertugas di institusi pimpinan Abraham Samad, Polri hanya bisa menunggu hasil pembicaraan pimpinan KPK dengan enam penyidiknya.
"Para penyidik itu belum ada di Mabes Polri, tapi mereka masih bekerja dan melaksanakan tugas-tugasnya di KPK. Tapi kondisi apa, seperti apa di sana? Saya tidak tahu. Para penyidik itu tiap tahun akan menerima surat perintah baru," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2012).
Polri hanya menyarankan kepada enam penyidik yang mengundurkan diri tersebut untuk mengikuti seluruh mekanisme yang ada di KPK.
"Saran dari Polri harus mengikuti mekanisme yang ada di KPK. Urusan penyidik itu ada pada pimpinan KPK karena masih bertugas di sana," ungka Boy.
Terangnya, komunikasi harus dibangun antara penyidik dengan pimpinan KPK, karena terkait dengan tugas para penyidik tersebut di KPK dan aspirasi enam orang penyidik yang mengajukan pengunduran diri.
"Polri tidak bisa menentukan, karena harus disikapi oleh masing-masing individu yang ada di KPK. Jadi harus menentukan sendiri atau menunggu surat perintah tugas mereka berakhir," ungkapnya.
Bila mereka dikabulkan kembali ke Polri, tentu pengaturannya akan dilakukan selanjutnya oleh Polri untuk tempat penugasannya.
"Tetapi kita ikuti proses mekanisme yang berjalan saat ini. Tentunya kalau mereka kembali ke Mabes Polri harus ada surat dari pimpinan KPK ke Mabes Polri dan akan dipikirikan penugasan kepada penyidik tersebut. Kita ikuti saja mekanisme yang ada," ungkapnya.
Klik: