Mabes Polri Enggan Tanggapi Gugatan AKBP Teddy Rusmawan
Mabes Polri masih enggan menanggapi rencana AKBP Teddy Rusmawan melayangkan gugatan kepada institusinya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih enggan menanggapi rencana AKBP Teddy Rusmawan melayangkan gugatan kepada institusinya.
"Kalau itu, ada mekanismenya," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto melalui pesan singkat, Minggu (4/11/2012).
Agus enggan berkomentar lebih jauh terhadap rencana AKBP Teddy, yang kini berstatus saksi di KPK terkait status Simulator SIM, menggugat Polri.
Sebelumnya, AKBP Teddy Rusmawan mempertimbangkan mengajukan gugatan ke Polri terkait proses hukum yang sempat ia alami di lembaga pimpinan Jenderal Pol Timur Pradopo tersebut.
Pasalnya, setelah menghentikan proses penyidikan, status hukum Ketua Panitia Pengadaan proyek Simulator SIM itu justru semakin tidak jelas.
Teddy yang semula ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan selama 90 hari oleh pihak Polri. Namun, kemudian dibebaskan dari tahanan pada Kamis (1/11/2012) kemarin.
"Akan dipertimbangkan (menggugat)," kata pengacara Teddy, Dwi Ria Latifah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Jumat (2/11/2012).
Teddy sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Djoko Susilo.
Sejauh ini, KPK masih menyematkan Teddy sebagai saksi bersama Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo. Sementara di kepolisian, Teddy dan Legimo ditetapkan sebagai tersangaka bersama Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.
Setelah kepolisian menghentikan penyidikan kasus simulator SIM, hanya status Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, yang jelas.