Mundurnya Enam Penyidik Ganggu Kinerja KPK
MaPPI UI menilai, mundurnya enam penyidik KPK yang berasal dari unsur kepolisian, akan mengganggu kinerja lembaga tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Universitas Indonesia (MaPPI UI) menilai, mundurnya enam penyidik KPK yang berasal dari unsur kepolisian, akan mengganggu kinerja lembaga tersebut.
"Penyidik-penyidik tersebut juga mungkin merasa khawatir, nasib dan kariernya akan seperti (penyidik KPK) Novel," kata pengamat hukum MaPPI Choky Ramadhan, ketika dihubungi, Minggu (4/11/2012).
Menurut Choky, jalan keluar dari masalah tersebut, KPK harus segera merekrut penyidik sendiri. Apalagi, ia mendengar KPK akan segera merekrut penyidik.
"Baiknya itu segera direalisasikan, supaya enggak tergantung dengan penyidik kepolisian," ujarnya.
Choky pun menilai mundurnya penyidik KPK secara tiba-tiba, tidak tepat secara waktu.
"Ya, banyak kasus besar yang sedang ditangani," ucapnya.
Sebelumnya, Bagian Sumber Daya Manusia Mabes Polri sudah menerima surat tembusan pengunduran diri enam penyidik KPK.
Surat pengunduran diri resmi diajukan pada 1 November 2012, yang disampaikan secara kolektif.
"Mengenai informasi adanya penyidik Polri yang mengajukan pengunduran diri dari KPK, benar. Kemarin sore ada tembusan surat kepada SDM Polri, disampaikan terkait pengunduran diri, ada enam Kompol yang sudah mengabdikan diri di KPK, hampir empat dan lima tahun," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2012) lalu.
Keenam penyidik KPK yang mengundurkan diri adalah Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Irfan Rifai, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Popon A Sunggoro, Kompol Hendi Kurniawan, dan Kompol Yudhistira Midyahwan. (*)