Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Susanto Penuhi Pemeriksaan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Budi Susanto Penuhi Pemeriksaan KPK
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/HO
Inilah alat simulator uji pembuatan SIM buatan lokal di Pabrik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto di Narogong, Bekasi yang diributkan itu terkait kasus korupsi dalam pengadaannya oleh Korlantas. Simulator ini diproduksi PT ITI milik Sukotjo Bambang yang merupakan rekanan PT CMMA. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto.

Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi atau rekanan Korlantas dalam pengadaan simulator SIM itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo.

"Sebagai saksi. Saksi pak DS," kata Budi Susanto saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin(5/11/2012).

Pada pemeriksaan sebelumnnya, Budi tak hadir memenuhi panggilan KPK. Kepada wartawan Budi mengaku jika dirinya tengah mengalami ganguan kesehatan saat itu.

"Salah satu alasan sakit dan kami sudah berikan surat ke sini ya," ujarnya.

Selebihnya, Budi enggan menjawab pertanyaan awak media. Termasuk kasus yang menderanya. Dia langsung meninggalkan kerumunan wartawan masuk menuju loby gedung KPK.

"Mohon doa restu teman-teman. Terima kasih," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri T.A 2011 ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto, Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dan Djoko Susilo Kepala Korlantas Mabes Polri.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka  bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp 196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas