Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dahlan Diminta Lapor ke Penegak Hukum

Eva K Sundari menegaskan praktek-praktek upeti kepada BUMN atau apapun harus diakhiri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Eva K Sundari menegaskan praktek-praktek upeti kepada BUMN atau apapun harus diakhiri. Kuncinya, di tangan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang harus membuka 10 nama Oknum DPR yang dikatakannya pemeras BUMN.

Selain itu, Dahlan juga harus menindaklanjutkan dengan membenahi sistem agar bisnis BUMN akuntabel dan transparan.

"Dahlan patut melanjutkan kebijakan Menteri BUMN Sugiharto yang menolak praktek-praktek pemberian upeti, dan saat itu sudah diikuti oleh Agus Marto (Mandiri), Sigit Pramono (BNI), Sofyan Basir (BRI), dan Gatot Suwondo (BRI). Agak menyedihkan jika kemudian praktek pemberian upeti masih berlangsung saat ini," ujar Eva, kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (5/11/2012).

Menurutnya, mantan Direktur Utama PLN ini harus menggenapinya dengan upaya yang lebih penting. Yakni, membangun kultur baru di BUMN yang ditengarai sarat KKN dan memberati APBN/rakyat.

"Tantangan terberat adalah pembersihan di dalam beberapa praktek kolusi/nepotisme berupa pemberian proyek-proyek tidak berdasar  kapasitas/kompetensi yang merupakan sumber inefisiensi yang merugikan negara karena nilainya bisa berlipat-lipat dr nilai upeti ke politisi," tegasnya.

Lebih lanjut Eva mengatakan, jangan hanya sampai ke BK DPR, pemerasan dan pemberian upeti harus dihapus melalui tindakan hukum. Perang wacana pemberantasan korupsi, menurutnya sudah pasti tidak akan berdampak apapun tanpa disertai penindakan hukum.

"Jadi kita berharap yang berwacana segera melakukan tindakan hukum, dengan pembuatan pelaporan ke pegak hukum," Eva mengingatkan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas