Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tersangka Simulator SIM di Kampus ITB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, Sukotjo S Bambang, hari ini.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Tersangka Simulator SIM di Kampus ITB
TRIBUN JAKARTA/Goyi Gustaman
Erick Samuel Paat, pengacara Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang mengaku sebagai pembuat simulator SIM. (TRIBUN JAKARTA/ Yogi Gustaman) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, Sukotjo S Bambang, hari ini. Pemeriksaan dilakukan di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat.

"Pak Sukotjo dibawa dari Rutan Kebonwaru Bandung dan diperiksa di ITB untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kasus simulator SIM kepada KPK," kata kuasa hukum Sukotjo, Erick Samuel Paat saat dihubungi Tribun, Senin (5/11/2012).

Erick menyatakan akan mendampingi pemeriksaan kliennya itu. Dia mengaku belum tahu materi pemeriksaan yang akan ditanyakan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi belum memberikan respons terhadap informasi tersebut. Begitu juga dengan lima orang Pimpinan KPK.

Sebelumnya diketahui, Sukotjo sudah pernah diperiksa Polri di tahanannya. Namun, saat itu ia tak didampingi oleh Erick. Setelah kasus ini dilimpahkan Polri ke KPK, Erick menyebut kliennya sangat senang. Mengingat, sebelumnya Sukotjo dijadikan tersangka untuk kasus yang sama di Polri dan KPK.

Saat ini Sukotjo ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung terkait kasus penipuan. Dalam kasus korupsi proyek simulator SIM, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) tersebut menjadi salah satu saksi kunci yang mengetahui dugaan suap terhadap sejumlah pejabat Polri di Korps Lalu Lintas.

Ia disebut sebagai orang yang membawakan suap senilai Rp 2 miliar titipan untuk mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Uang yang diisi dalam sebuah kardus itu adalah titipan dari tersangka Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Uang dititipkan lewat sekretaris pribadi Djoko, Tiwi. Kini Sukotjo juga berada dalam perlindungan LPSK.
(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas